Ketua KPU PALI: H-7 Pelantikan, Caleg DPRD PALI Terpilih Wajib Setorkan LHKPN

PALI, buletin jurnalis - Seluruh Calon Legislatif (Caleg) DPRD PALI terpilih tnahun 2024 untuk segera melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.

Selambat-lambatnya batas waktu yang berikan kepada Caleg terpilih untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni H-7 jelang pelantikan.

Hal ini dihimbau oleh ketua KPU PALI Sunario SE kepada 30 orang akan dilantik menjadi anggota legislatif Kabupaten PALI setelah melalui rangkaian Pemilu 2024 lalu. 

Sunario, yang mengatakan, ada beberapa persyaratan harus diselesaikan oleh calon anggota legislatif terpilih sebelum dilantik yakni menyetorkan LHKPN.

Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jadi, kami imbau caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen laporan itu nanti diserahkan ke kami,” kata Sunario, Kamis (30/5/2024).

Ia juga mengatakan, batas akhir penyerahan LHKPN tersebut yakni selambat-lambatnya H-7 menjelang pelantikan.

“Sesuai imbauan yang di sampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batas akhir pelaporan LHKPN ini yakni H-7 sebelum dilantik. LHKPN ini wajib disampaikan oleh anggota DPRD yang terpilih,” ungkapnya.

Namun, jika sampai pada saat menjelang pelaksanaan pelantikan sesuai batas waktu yang ditentukan ada yang tidak menyetor dokumen LHKPN, akan dilakukan penundaan pelantikan kepada caleg terpilih. Yang bersangkutan bakal dilantik secara terpisah.

”Tidak digagalkan, hanya nanti kalau misalnya ada satu orang yang tidak menyetor, pelantikannya dipisah. Itu saja,” tambahnya.

Dia menjelaskan, KPU PALI sudah menginformasikan persyaratan pelantikan tersebut kepada setiap ketua partai. 

”Sudah lama kami beritahukan, begitu juga pada saat penetapan tanggal 2 Mei kemarin, kami berharap LHKPN ini tidak menjadi kendala pada pelantikan yang direncanakan akan dilaksanakan pada September nanti,” ucapnya. (TRS)

Posting Komentar untuk "Ketua KPU PALI: H-7 Pelantikan, Caleg DPRD PALI Terpilih Wajib Setorkan LHKPN"