PALI, Buletin Jurnalis - Sebanyak 15 butir pil diduga Ekstasi gagal beredar di wilayah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, pada Sabtu malam (28/3/2026).
Selain barang haram tersebut, Satrenarkoba Polres PALI mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku pengedar.
Kedua orang itu yakni Pera Wiranda Wati (20), seorang pelajar/mahasiswa, dan Amal Sandi (21), seorang petani Keduanya merupakan warga Dusun VII, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Desa Pengabuan Kecamatan Abab.
" Iya benar, kedua terduga pelaku Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres PALI," jelas Kasat Resnarkoba, pada Selasa (31/3/2026).
Dikatakannya, dari tangan pelaku ini Polisi menemukan barang bukti berupa 15 butir pil narkotika jenis ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 6,08 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor jenis Honda CRF tanpa nomor polisi, serta satu buah celana kulot warna cokelat.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana salah satu terduga pelaku.
"Barang bukti berupa pil narkotika jenis ekstasi tersebut ditemukan di dalam kantong celana salah satu terduga pelaku. Selanjutnya keduanya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Lanjutnya, saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI. Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Post a Comment for "Satrenarkoba Polres PALI Sita 15 Butir Ekstasi Di Sebuah Kosan"