MUBA, Buletin jurnalis - Berdasarkan informasi dan keterangan masyarakat salah satu petugas juru parkir yang tidak mau disebutkan namanya diduga wilayah tatanan taman Rerumputan dibundaran dirusak Tepatnya di Alun-Alun Kota Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Sabtu ( 28-03-2026 )
Di Alun-Alun Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terdapat dugaan pelanggaran aturan di mana seorang pedagang bernama Juli diketahui membuka lapak permainan anak-anak di area taman rerumputan yang merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik.
Tindakan ini diduga sengaja merusak tanaman yang ditanam untuk fungsi penghijauan dan mengalihfungsikan area yang seharusnya menjadi ruang publik warga.
Berdasarkan informasi, Pemkab dan Satpol PP sudah memiliki aturan bahwa area taman tidak boleh digunakan untuk berjualan, dan pedagang seharusnya diarahkan ke zona khusus yang sudah ditentukan serta wajib meminta izin kepada instansi terkait. Selain itu, aturan di lokasi juga menekankan pada kebersihan, ketertiban parkir, dan pelestarian lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2021 tentang Musi Banyuasin Hijau. Perda ini mengatur tentang pengintegrasian pembangunan dengan menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem, termasuk pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana yang terkandung dalam tujuan pembangunan hijau berkelanjutan. Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan Alun-Alun Kota Sekayu, namun prinsipnya RTH termasuk taman dan alun-alun wajib dipertahankan fungsinya dan tidak boleh dialihfungsikan.
Selain itu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2023-2043 yang sedang dalam proses penetapan.
Tujuan penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan Sekayu sebagai kota pinggiran sungai Musi yang nyaman melalui pengembangan fungsi pusat pemerintahan, wisata, olahraga, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, yang di dalamnya juga mencakup pengaturan penggunaan ruang publik termasuk alun-alun.
Potensi Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
1. Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, pelaku yang dengan sengaja merusak barang atau tanaman milik umum/orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
2. Sanksi Administratif: Sesuai Peraturan Daerah setempat, sanksi bisa berupa teguran lisan/tertulis, penyegelan tempat usaha, denda uang tunai, hingga penyitaan barang dagangan. Pedagang juga wajib memperbaiki atau mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Satpol PP segera melakukan penertiban ulang untuk memulihkan fungsi RTH dan menegakkan aturan ketertiban umum agar keindahan dan kenyamanan Alun-Alun Sekayu dapat kembali terjaga.
( Can Tim )

Post a Comment for "Rumput Taman Alun-Alun Kota Sekayu, rusak diduga akibat pendirian lapak permainan anak-anak, "