Kejari PALI Sosialisasi Anti Korupsi dan Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding ke Dinas PMD

PALI, Buletin Jurnalis - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum tentang Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding ke Dinas PMD Kabupaten PALI pada Selasa (29/4/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Tanah Abang yang dihadiri para Kades serta Perangkat Desa Kecamatan Tanah Abang.

Kajari PALI melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, didampingi Kasubsi B Bapak Rezha Rachman, SH dan Jaksa Fungsional Bapak Kresna Satia Negara,SH mengatakan.

Bahwa pelaksanaan Sosialisasi Anti Korupsi oleh Kejaksaan Negeri PALI ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 30B Huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Dimana diterangkan bahwa Kewenangan Intelijen Kejaksaan Dalam Hal Penegakan Hukum, diantaranya: Melaksanakan pencegahan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

" Ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mengawasi dan mencegah Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu melalui Apikasi Real-Time Monitoring Village Management Fundingn dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparatur Pemerintahan untuk mencegah terjadinya Korupsi," ujar Rido Dharma Hermando, SH, MH.

Selain itu juga dia berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten PALI, dan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dapat turut mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa Khususnya Desa di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI

"Kepala Desa beserta Perangkat Desa dapat mengelola Keuangan Desa dengan tepat guna, tepat sasaran, transparan dan akuntabel serta terhindar dari perbuatan penyimpangan," tandanya.

Posting Komentar untuk "Kejari PALI Sosialisasi Anti Korupsi dan Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding ke Dinas PMD"