Sepakat Berdamai, Kejari PALI Hentikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

PALI, Buletin Jurnalis - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-26/L.6.22/Etl.2/04/2025 Tanggal 25 April 2025 kepada Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI Farriman Isandi Siregar, SH,MH. mengatakan Penghapusan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) dikarenakan masing-masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan.

" Kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini melalui Proses Mediasi Restorative Justice (RJ)," kata Kajari PALI Farriman Isandi Siregar, SH,MH melalui realis tertulis pada Rabu (30/4/2025).

Dijelaskannya, Upaya Restorative Justice ini dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri PALI dengan pertimbangan pelaku dan korban merupakan Pasangan Suami Istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 421/41/VIII/2006.

" Mereka ini masih memiliki keinginan untuk hidup bersama membangun rumah tangga yang lebih baik serta membesarkan 2 (dua) orang anak secara bersama-sama demi tumbuh kembang kedua anak mereka," jelasnya.

Lanjutnya, setelah adanya perdamaian antara Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun dan Korban Asnita Binti Abdullah (Alm) tanggal 09 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, proses Restorative Justice dilanjutkan dengan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kemudian pada tanggal 17 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib dilakukan Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan Ekspose dengan JAMPIDUM Kejagung RI dan telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan SKPP terhadap perkara tersebut.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada Tersangka Hendra Paisol Bin Maridun di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Restorative Justice bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pemulihan, pertanggungjawaban, dan pencegahan kekerasan.

Namun, pelaksanaannya harus sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan hak-hak dan potensi dampaknya. Proses Restorative justice harus melibatkan pihak-pihak yang terlatih dan berpengalaman serta melibatkan berbagai elemen, mulai dari pelaku, korban, hingga komunitas, untuk menciptakan solusi yang saling mendukung.

Bahwa berdasarkan hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan harus terus berusaha untuk menjadikan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif dalam penanganan perkara yang lebih adil dan mengutamakan pemulihan, daripada hanya sekadar memberikan hukuman.(Ril)

Posting Komentar untuk "Sepakat Berdamai, Kejari PALI Hentikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice"