Polisi Ajak Warga Jaga Hutan dan Lingkungan


PALI — Polsek Tanah Abang menggelar patroli sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (25/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun (Karhutlahbun) di tengah musim kemarau.


Patroli dan sosialisasi dilaksanakan sekitar pukul 11.40 WIB hingga selesai dengan menyasar masyarakat Desa Tanah Abang Utara. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., didampingi Ps Kanit Binmas Aipda MGS M. Junaidi, S.H., personel Polsek Tanah Abang serta warga setempat.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH., mengatakan, patroli dan sosialisasi merupakan langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi Karhutlahbun, khususnya selama musim kemarau.


“Memasuki musim kemarau seperti sekarang, kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan dapat membahayakan lingkungan serta masyarakat,” ujar Arzuan.


Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga hutan dan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber api yang dapat memicu kebakaran.


“Kami juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Jika menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang agar dapat ditangani sedini mungkin,” katanya.


Menurut Arzuan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan lahan dan potensi perkebunan untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa melakukan pembakaran. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua.


“Pohon karet yang sudah tua dan memang hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga dapat menambah penghasilan keluarga. Tidak perlu membakar lahan untuk membersihkan atau membuka kebun,” ungkapnya.


Arzuan menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar dapat melanggar hukum dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap masyarakat memahami hal tersebut dan bersama-sama mencegah Karhutlahbun,” tegasnya.


Kegiatan selesai sekitar pukul 12.15 WIB. Selama pelaksanaan, patroli dan sosialisasi berlangsung aman, lancar serta kondusif.

Post a Comment for "Polisi Ajak Warga Jaga Hutan dan Lingkungan"