MUSI BANYUASIN, Buletin Jurnalis - Gabungan Aktivis Muba Sumsel mendesak Polres Musi Banyuasin (Muba) segera memproses Darling Saputra alias DS terkait kasus kebakaran gudang penampungan minyak yang terjadi di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada Rabu (19/7/2023) pagi.
Desakan tersebut kembali mengemuka setelah Darling Saputra kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengolahan atau bleaching minyak ilegal yang diungkap Satreskrim Polres Muba dari kecelakaan truk tangki di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Kamis (20/8/2026).
Gabungan Aktivis Muba Sumsel menilai status Darling sebagai tersangka dalam perkara terbaru harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk kembali menelusuri perkara kebakaran gudang minyak di Mangun Jaya yang terjadi tiga tahun lalu.
Pasalnya, menurut informasi yang beredar saat itu Darling Saputra diduga merupakan pemilik gudang penampungan minyak yang terbakar tersebut. Bahkan, Darling pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam penanganan perkara kebakaran itu.
Salah satu aktivis Muba Sumsel, menegaskan pihaknya meminta Polres Muba tidak mengabaikan perkara lama tersebut dan memastikan adanya kepastian hukum terhadap Darling Saputra.
"Kami mendesak Polres Muba agar Darling Saputra alias DS juga diproses dalam perkara kebakaran gudang penampungan minyak di Mangun Jaya tahun 2023. Kalau memang saat itu yang bersangkutan diduga sebagai pemilik gudang dan bahkan disebut masuk DPO, tentu harus ada kejelasan bagaimana proses hukumnya," tegasnya.
Menurutnya, penetapan Darling sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengolahan minyak ilegal yang baru terungkap saat ini semakin memperkuat alasan bagi kepolisian untuk mendalami kembali keterkaitan yang bersangkutan dengan aktivitas minyak ilegal di Mangun Jaya.
Aktivis meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada perkara terbaru, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara lokasi pengolahan minyak yang kini diungkap dengan aktivitas penampungan minyak yang terbakar pada 2023.
"Jangan sampai perkara kebakaran gudang minyak yang sudah berlangsung sejak 2023 justru tidak memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Dalam perkara kebakaran pada 2023 tersebut, penanganan dilakukan oleh jajaran Polsek Babat Toman bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba. Lokasi yang terbakar disebut merupakan gudang yang digunakan untuk aktivitas penampungan minyak.
Kini, setelah Darling Saputra kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan pengolahan minyak ilegal, aktivis menilai momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengurai kembali dugaan aktivitas minyak ilegal yang berada di wilayah Mangun Jaya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Muba menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pengolahan dan pemalsuan BBM yang terungkap setelah truk tangki Mitsubishi Colt Diesel warna biru putih nomor polisi BG 9518 K terguling di Jalan Lintas Desa Talang Leban.
Kedua tersangka yakni Heri Candra alias HC dan Darling Saputra alias DS. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sekitar 3.000 liter cairan diduga minyak olahan jenis solar, tangki bleaching, mesin sedot, mesin pengaduk, selang, tedmon, serbuk bleaching, sekitar 1.000 liter minyak hasil pengolahan atau bleaching, serta sekitar 6.000 liter minyak jenis solar.
Darling Saputra diamankan di lokasi pengolahan minyak di belakang Toko Kanafa Collection, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Gabungan Aktivis Muba Sumsel berharap Polres Muba memberikan kejelasan terkait status perkara kebakaran gudang minyak tahun 2023, termasuk dugaan status DPO Darling Saputra serta alasan perkara tersebut belum diketahui perkembangannya secara terbuka.
"Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika memang ada keterkaitan Darling dalam kasus kebakaran tersebut, proseslah sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.
(Tim A. )

Post a Comment for "Aktivis Desak Polres Muba Proses DS Terkait Kebakaran Gudang Minyak dekat Jembatan Mangun Jaya Tahun 2023"