PALI- Polsek Penukal, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Terduga Pelaku berinisial PA(42) ditangkap setelah hampir empat bulan menjadi buronan sejak kasus tersebut dilaporkan pada Maret 2026.
Terduga Pelaku diamankan Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal bersama personel Polres PALI pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pahlawan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku hasil dari serangkaian penyelidikan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Penukal AKP Sumartono, SE mengatakan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Penukal setelah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
"Terduga Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal bersama personel Polres PALI. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Sumartono.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban, berinisial RR di Desa Mangku Negara. Saat itu pelaku datang mencari seseorang bernama Gepeng. Setelah korban menjawab tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari, pelaku diduga tersulut emosi.
Pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan kiri, lalu mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusukkannya ke arah korban. Korban berhasil menepis serangan menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka. Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah seorang saksi keluar rumah dan melihat kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri serta luka cakar di bagian leher kiri. Luka tersebut diperkuat berdasarkan Visum et Repertum Nomor 0268/PKM/BBT/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan dan/atau pengancaman. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Post a Comment for "Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan di Mangku Negara Berhasil Diringkus Polisi"