PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial A (terduga pelaku) berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh seorang warga berinisial HR. Korban diketahui merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun (sebut saja Bunga).
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa kelam tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 silam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi bejat ini bermula ketika terduga pelaku, yang tak lain adalah guru silat korban, menjemput Bunga di rumahnya dengan dalih menggantikan jadwal latihan silat. Bukannya dibawa ke tempat latihan, korban justru digiring ke kawasan kebun karet yang sepi di Kecamatan Abab dan diduga dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Tidak sampai di situ, setelah latihan silat selesai, korban kembali dibawa ke lokasi sepi yang sama sebelum akhirnya diantar pulang.
Kasus ini baru terbongkar pada 30 Juni 2026 setelah seorang teman korban menceritakan kejadian yang menimpa Bunga kepada pelapor (HR). Bak tersambar petir, pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan medis, sebelum akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit IV PPA IPDA Budi Wahyu Rianto, S.Sos., M.Si., bersama Tim Opsnal Satreskrim untuk memburu pelaku.
"Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Abab pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan intensif," ujar IPTU Dobi Hariyandri Pratama, Sabtu (4/7/2026).
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti, mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus bisa segera disidangkan.
IPTU Dobi menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu atau takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Post a Comment for "Bejat...Guru Silat di PALI Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur "