NGAWI, Buletin Jurnalis – Dugaan praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi mencuat di wilayah Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Investigasi di lapangan mengungkap adanya beban biaya tambahan sebesar Rp25.000 per sak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus dibayar oleh petani.
Kondisi ini memicu keresahan karena dinilai mencekik ekonomi petani kecil.Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Luhur di Desa Karanggeneng menjadi salah satu yang disorot.
Salah satu pengurus kelompok secara terbuka mengakui adanya pungutan tersebut dengan dalih kesepakatan kolektif.“Tambahan itu sudah jadi kesepakatan bersama satu kecamatan,” ujar pengurus yang meminta identitasnya dirahasiakan.Aliran Dana Rp10.000 Per Sak MisteriusKetidakterbukaan pengelolaan dana menjadi poin utama keberatan warga.
Dari total tambahan Rp25.000 per sak, sebanyak Rp15.000 diklaim dikelola oleh pihak kelompok tani. Namun, peruntukan sisa dana sebesar Rp10.000 per sak hingga kini masih misterius dan tidak memiliki rincian yang jelas.“Kami tidak diberi rincian.
Bagaimana kami mau percaya kalau penggunaan dana disembunyikan?” keluh salah seorang petani setempat dengan nada kecewa.Secara aturan, HET ditetapkan pemerintah sebagai instrumen perlindungan agar biaya produksi tani tetap terjangkau.
Pungutan di luar ketentuan ini secara otomatis menggerus margin keuntungan dan kesejahteraan petani.Dugaan Pelanggaran UU DesaMasalah di Kecamatan Pitu kian pelik dengan munculnya dugaan benturan kepentingan.
Oknum perangkat desa berinisial Is diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani.Saat dikonfirmasi, Is berdalih bahwa posisinya tersebut didasari oleh instruksi atasan. “Saya menjadi ketua kelompok tani ada dasar perintah Lurah dan sudah disepakati kelompok,” klaimnya.
Padahal, secara regulasi, Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan lain.
Aturan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017 yang bertujuan mencegah konflik kepentingan dalam pelayanan publik dan pengelolaan bantuan pemerintah.
Desakan Tindakan TegasMerespons temuan ini, warga mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi untuk segera melakukan evaluasi total dan investigasi menyeluruh. Warga menuntut empat poin utama:Penyelidikan praktik penjualan pupuk di atas HET di seluruh Kecamatan Pitu.Verifikasi dasar hukum "kesepakatan harga" yang menyeret keterlibatan PPL.
Pemeriksaan terhadap perangkat desa yang diduga melanggar aturan rangkap jabatan.Pemberian sanksi administratif hingga hukum jika terbukti terjadi pelanggaran sistematis.
Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan yang akan diambil guna memastikan subsidi pupuk kembali tepat sasaran. (tim)

Post a Comment for "Pungutan Liar Pupuk Subsidi Hantui Petani Ngawi, Perangkat Desa Diduga Tabrak Aturan Rangkap Jabatan"