Gadaikan Motor Titipan Tanpa Izin, Dua Warga PALI Ditangkap Polisi


PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor pada Sabtu (20/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.

DS (28), warga Kelurahan Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, dan RG (26), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus ini mencuat setelah korban, Hendra Tirta Saputra, melapor ke SPKT Polres PALI pada Sabtu (20/6/2026). Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa penggelapan ini bermula pada Minggu, 14 Februari 2026.

Korban awalnya meminta bantuan tersangka DS untuk mengambil sepeda motor Honda Revo hitam (No. Pol BG 2482 OR) miliknya yang sedang dititipkan di rumah saksi, Jhoni Irawan, di Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal.

DS kemudian mengambil motor tersebut bersama RG sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, motor tersebut tidak pernah sampai ke tangan korban. Belakangan diketahui bahwa kedua pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres PALI langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal untuk bergerak memburu pelaku.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Diketahui keberadaan para pelaku sedang berada di sebuah pondok warung di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," ujar Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui PS Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si.

Kedua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor Honda Revo tersebut.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Iptu Dobi.

Post a Comment for "Gadaikan Motor Titipan Tanpa Izin, Dua Warga PALI Ditangkap Polisi"