Gelar RAT ke-8, Koperasi Penukal Lestari Tekankan Transparansi dan Kesejahteraan Anggota


PALI – Koperasi Penukal Lestari (KPL), mitra strategis PT Aburahmi, sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-8 untuk Tahun Buku 2025. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Koperasi Penukal Lestari, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin (25/5/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rahmad Dinata,S.Tp, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM PALI, Abdurrahman, S.Pd., M.Pd., perwakilan Camat Penukal, perwakilan Kepala Desa dan BPD Air Itam Timur, pihak Polsek Penukal Abab, serta ratusan anggota koperasi.

Dalam sambutannya, Ketua Koperasi Penukal Lestari, Ardi Pranata, A.Md.Kom., menegaskan bahwa RAT merupakan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Forum ini menjadi sarana bagi pengurus dan pengawas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai bahan evaluasi kinerja.

“Kami berharap RAT ini menjadi wadah musyawarah untuk membangun koperasi yang lebih baik. Sesuai semboyan kita: kerja keras, kerja tuntas, dan kerja cerdas demi mencapai kesejahteraan anggota,” ujar Ardi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM PALI, Abdurrahman, mengingatkan bahwa RAT adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Ia mendorong anggota untuk aktif memberikan saran konstruktif.

“Kami berharap koperasi ini terus berjaya, mengembangkan potensi yang ada, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Air Itam Timur,” tuturnya.

Dinamika Masa Jabatan Ketua

Meski secara umum berjalan lancar, rapat sempat diwarnai dinamika terkait perbedaan pendapat mengenai masa jabatan ketua. Sejumlah anggota mengeklaim bahwa berdasarkan Akta Notaris, masa jabatan ketua saat ini telah berakhir dan mendesak segera dilakukan pemilihan ketua baru.

"Kami meminta agar dilakukan pemilihan ketua yang baru hari ini juga agar organisasi bisa terus berlanjut dengan kepengurusan yang sah sesuai akta," ungkap salah satu anggota di lokasi.

Namun, pihak pengurus menjelaskan dalam forum bahwa berdasarkan catatan organisasi, masa jabatan Ketua Koperasi Penukal Lestari masih berlaku hingga akhir tahun 2027. Perbedaan persepsi tersebut akhirnya mereda dan rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil RAT ke-8 Tahun Buku 2025. (Septa)

Post a Comment for "Gelar RAT ke-8, Koperasi Penukal Lestari Tekankan Transparansi dan Kesejahteraan Anggota"