MUBA, Bulletin jurnalis - Tabir dugaan praktik monopoli perdagangan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai tersingkap. Sebagai pengawas control sosial Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muba secara terang-terangan menuding Diduga adanya kerja sama tidak sehat yang melibatkan PT Petro Muba, PT Keban Berkah Energi (KBE), Pemerintah Daerah, hingga oknum di jajaran kepolisian setempat.
Laporan ini mencuat bukan tanpa alasan. FRIC menemukan adanya pola penertiban oleh aparat yang dinilai janggal. Alih-alih melakukan penegakan hukum murni, operasi di lapangan diduga kuat menjadi alat untuk menggiring para pelaku usaha minyak agar masuk ke satu pintu yang telah ditentukan.
Ketua FRIC Muba, Candra, menyampaikan " Diduga berdasarkan fakta di lapangan mengenai intimidasi yang dialami para pengangkut minyak. Pola interogasi yang dilakukan oknum petugas dinilai sangat tendensius.
"Setiap kali sopir minyak dihentikan, pertanyaan petugas selalu sama, Apakah punya rekomendasi dari Petro Muba. Kamis (14/5/2026).
Diduga Pola ini menjadi bukti kuat adanya "kesepakatan di bawah meja" untuk mengunci pergerakan pasar hanya demi keuntungan segelintir korporasi dan pemangku kebijakan di daerah.
Persoalan legalitas menjadi sumbu utama kritik FRIC. Sekretaris FRIC Muba, Metran, menegaskan bahwa diduga klaim izin yang dimiliki oleh PT Petro Muba dan PT Keban Berkah Energi sangat patut dipertanyakan. Selama ini, kedua perusahaan disebut-sebut hanya mengantongi surat rekomendasi dari raksasa migas seperti PT Pertamina dan PT Medco Energi.
Secara hukum, rekomendasi tersebut terkesan dianggap "ompong". Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, hanya Kementerian ESDM yang berhak mengeluarkan izin usaha niaga di sektor ini.
"Pertamina itu BUMN, Medco itu mitra kerja. Mereka tidak punya wewenang hukum untuk menerbitkan izin perdagangan. Jika mereka berdalih hanya berdasarkan rekomendasi, maka aktivitas itu ilegal secara regulasi nasional," tegas Metran.
Dampak dari dugaan monopoli ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyentuh urusan perut masyarakat kecil dan Praktik pengarahan paksa ini dikhawatirkan mematikan harga pasar yang kompetitif. Para penambang rakyat dan pengusaha kecil diduga terpaksa menjual hasil produksinya di bawah harga pasar dunia karena adanya tekanan dan intimidasi dari aparat.
Sesuai aturan, penyerahan minyak dari tambang rakyat seharusnya dikelola oleh Pertamina sebagai penampung dengan pengawasan ketat dari SKK Migas, bukan dikelola secara eksklusif oleh perusahaan daerah atau swasta dengan harga sepihak.
Hingga laporan ini disusun, pihak PT Petro Muba, PT KBE, Polres Muba, maupun Pemda Muba masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan untuk menepis tudingan serius terkait praktik kartel minyak di bumi Serasan Sekate tersebut.
( candra )

Post a Comment for "FRIC Muba Soroti Dugaan Monopoli Minyak Mentah yang Melibatkan BUMD, Aparat Dan Pemda."