Penasehat Hukum Surati Bupati dan Kadisdik Deli Serdang Terkait Hak Tunjangan Sertifikasi Guru SD Diduga Diamputasi Oknum Kasek


DELI SERDANG, BULETINJURNALIS- Hak tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Deli Serdang diduga diamputasi oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD RK ST Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, tunjangan sertifikasi profesi guru atas nama Ida Novita N selama 5 tahun ini diduga"diculas" oleh oknum kepala sekolah setempat.

Mendapat tindakan semena-mena itu, kuasa hukum dari Ida Novita N merasa dirugikan secara materiil. Lawyer yang tinggal di Jawa Barat inipun menyurati berbagai stakeholder atau pemangku kebijakan tertanggal 06 April 2026 perihal permohonan perlindungan hak Sertifikasi Profesi Guru atas nama Ida Nopita N yang telah 5 (lima) tahun diamputasi oleh kesewenang-wenangan Kepala Sekolah SD RK ST Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kata Tumpak Nainggolan, SH, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2026).

Lewat suratnya bernomor 407/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/III tersebut lebih mempertegas lagi tentang tindakan kesewenangan oknum kepsek bernama Mardiana Saragih tersebut yakni bahwa pada pertengahan 2019 hingga tahun 2026 telah menghilangkan kewenangan dan hak Ida Nopita N sebagai wali kelas yang bertugas sebagai Guru Mata Pelajaran Agama dengan mengalihkan wali kelas kepada guru honor terbang bernama Elisa P yang masih berpengalaman hanya 6 bulan masa kerja di sekolah itu.

Menurutnya, sedangkan Ida Nopita N telah berpengalaman masa kerja selama 14 tahun lebih yang ditempatkan Yayasan Pendidikan Keuskupan Agung Medan sejak tanggal 01 Juli 2005 sesuai dengan SK Pengangkatan Nomor 6930/SY.3/P.9/2005 dan bertugas di SD RK ST. Paulus Ramunia Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, terang pria berkumis tipis ini.

Dan selama masa kerja 14 tahun itu, kata dia, bahwa Ida Nopita N berdasarkan penilaian team Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang telah mengapresiasi yang bersangkutan dengan wujud pengakuan profesi berdasarkan kualifikasi dan prestasi akademik, diklat, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian atasan dan pengawas SD maupun keikutsertaan dalam berbagai forum forum ilmiah bidang kependidikan, bebernya.

Berdasarkan portofolio dokumen kompetensi pada tahun 2013, sambung Tumpak, Ida Nopita N dipanggil untuk diklat PLPG sesuai aturan Permendiknas Nomor 11 tahun 2011 dan telah memperoleh Sertifikat Guru Profesional dengan Sertifikat Pendidik Nomor 1021302710263 tanggal Medan 27 November 2013, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) : 6539757659300053 Nomor Register Guru (NRG) : 130271241019 NO PESERTA : 13070102710748. Dan telah pernah menerima pembayaran tunjangan sertifikasi profesi guru sejak tahun 2014 hingga tahun pertengahan tahun 2019.

Bahkan, Mardiana Saragih bertindak untuk menghalang halangi bahkan termasuk mempersulit dengan berbagai cara agar guru Ida Nopita N ini tidak serta merta untuk mendapatkan hak tunjangan sertifikasi profesinya guru tersebut. Pada awal tahun ajaran baru 2019, PPDB sekolah tersebut memperoleh peserta didik baru berjumlah 39 orang, jelasnya.

Akan tetapi, Mardiana bukanlah membagi peserta didik tersebut menjadi 2 rombongan belajar (kelas) sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 47 dalam Pasal 8 ayat (1 dan 2) jo Pasal 10 mengatur bahwa jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar (rombel) untuk jenjang Sekolah Dasar adalah maksimal 28 anak peserta didik, ujarnya.

Tumpak menyebut, bahwa apabila jumlah peserta didik tersebut dibagi maka hak ke-wali kelasan Ida Nopita N dapat dipetakan demi memenuhi syarat untuk mendapat hak tunjangan sertifikasi. Akan tetapi, oknum kepsek yang bersangkutan masih berdalih lagi dengan mengatakan bahwa Guru Mata Pelajaran atau Bidang Study Agama tidak diperbolehkan menjadi wali kelas. 

Padahal, kata dia, tidak satupun ketentuan hukum yang berlaku mengatur suatu larangan, baik berdasarkan oleh UU Nomor 20 tahun 2003 dan UU Nomor 14 tahun 2005 maupun oleh PP Nomor 74 Tahun 2008 diubah PP Nomor 19 Tahun 2017, serta Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mutatio Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dan Permendikbud ristek Nomor 7 tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran.

"Tindakan kesewenang-wenangan pada tahun 2023 bahwa Mardiana Saragih menyuruh Ida Nopita N dan temannya seorang guru Boru Simbolon untuk membubuhkan tanda-tangannya kedalam kertas folio kosong tanpa jelas tujuan dan fungsinya. Oleh karena ketidakbersediaan kedua guru tersebut untuk menandatangani folio kosong tersebut, maka Mardiana Saragih menerbitkan SP1 yang tidak jelas alasan dan landasan logika hukum SP1 berkaitan dengan kependidikan," ujarnya.

Selanjutnya, SP1 tersebut dikirimkan tembusan nya kepada pihak yayasan yang tanpa adanya penelusuran atau permintaan klarifikasi kepada guru yang bersangkutan tentang SP1 tersebut. Namun, setahu entah bagaimana bahwa pihak yayasan serta merta melakukan pemotongan gaji THR sebesar Rp. 500.000 dari gaji sebulan per satu guru SP1, sebutnya.

"Tindakan, akhlak dan behavior dari Mardiana Saragih yang telah berlarut larut lebih dari 5 tahun ini, perilaku Mardiana Saragih bertengger secara unlimitatif dan sebebas-bebasnya bertentangan dengan asas deen bevoegheid zonder verantwoordenlijkheid (tiada suatu kewenangan yang tanpa pertanggung-jawaban) yang menindas terhadap hak-hak asasi guru terutama tunjangan sertifikasi profesi dari Ida Nopita N," tegas Tumpak.

Menurut Advokat/Penasehat Hukum ini, tindakan Mardiana tersebut adalah kekurang cermatan pihak yayasan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap penyalahgunaan kewenangan jabatan Kepala Sekolah SD RK ST Paulus Ramunia tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan 2026.

Dengan demikian, kondisional yang sedemikian lah telah membuat hak asasi Ida Nopita N selaku guru merasa telah dizhalimi oleh Mardiana Saragih dan terlalu berlarut larut lebih dari 5 tahun tanpa pengawasan.

Melalui kuasa hukumnya ini melayangkan nota surat kepada Mendikdasmen, Dirjend GTK Kemedikdasmen, Bupati Deli Serdang, Kepala Dinas Pendidikan Pemprovsu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Pimpinan Komisi IV DPRD Deli Serdang dan Uskup Agung Medan serta Yayasan Don Bosco maupun Ketua dan anggota Ombudsman Nasional RI.

Karena tindakan yang telah diperbuat Mardiana Saragih tersebut telah bertentangan dengan openbaare ministrie (ketertiban umum) dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 tahun 2005 maupun PP Nomor 74 Tahun 2008 diubah PP Nomor 19 Tahun 2017 serta Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mutatio Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dan Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran di Bidang Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Hal mana keseluruhan ketentuan hukum kependidikan tersebut adalah merupakan program Nasional Pemerintah RI dalam meningkatkan mutu pendidikan, tutupnya.(Mk)

Post a Comment for "Penasehat Hukum Surati Bupati dan Kadisdik Deli Serdang Terkait Hak Tunjangan Sertifikasi Guru SD Diduga Diamputasi Oknum Kasek"