PALI, Buletin Jurnalis - Tim Kejari PALI membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada Senin (6/4/2026).
Menurut Kasi Pidsus Kejari PALI Enggi Elber mengatakan, terbongkarnya praktik ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel kemudian diteruskan ke Kejari PALI akan adanya dugaan monopoli terhadap penyedia jasa yang mengerjakan 20 sampai 21 proyek di beberapa OPD Pemda PALI.
Setelah itu kata Enggi Elber, pihaknya melakukan pengkayaan informasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Setelah memastikan laporan itu valid, kemudian Kejari PALI melakukan penyelidikan dengan tujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adanya tindak pidana guna menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi," terang Kasi Pidsus.
Enggi Elber menjelaskan, bahwa pada akhir bulan Maret 2026, tim penyelidik melakukan gelar perkara atau ekspose ditemukan adanya peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi itu ada beberapa komponen, ada dugaan tindakan melawan hukum. Jadi pada tahap penyelidikan ditemukan adanya pemenangan pada perusahaan itu tidak sesuai dengan ketentuan lalu kita naikan ke tingkat penyidikan," jelasnya.
Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan lanjutnya, maka Kejari PALI melakukan upaya penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti di kantor Dinas Perkim.
"Pada saat penggeledahan tadi kita menyita dokumen perencanaan, dokumen pengadaan dan dokumen pelaksanaan pekerjaan serta ada beberapa laptop dan handphone yang mana alat tersebut diduga digunakan untuk membantu penyedia dalam mendapatkan kegiatan di Dinas Perkim," tutupnya.
Sebelumnya pagi Senin (6/4/2026) Tim Kejari PALI menggeledah Kantor Perkim PALI dibilangan Talang Karangan.
Dalam pengeledahan itu pihak menyita tiga box plastik berisi dokumen berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri PALI.

Post a Comment for "Kejari PALI Bongkar Praktik Dugaan Korupsi Ditubuh Perkim"