Residivis Curanmor Di PALI Kembali Ditangkap Polisi


PALI, Buletin Jurnalis
– Seorang residivis curanmor di Kabupaten PALI kembali diamankan Polisi pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Kali ini Pria Inisial AC (38), diamankan Polisi bukan karena melakukan pencurian, namun warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, diamankan Tim Opsnal Polres PALI lataran kedapatan membawa senjata tajam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI di wilayah rawan kejahatan.

Saat patroli berlangsung di Jalan Desa Air Itam Timur, tim yang tergabung dalam Opsnal “Beruang Hitam” melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Jupiter. Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pengendara yang diketahui bernama Inisial AC, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter dengan ujung lancip, bagian bawah tajam, dan gagang plastik berwarna hitam. Pisau tersebut diselipkan di pinggang kiri pelaku.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak serta diduga berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.

“Pelaku kami amankan saat patroli di wilayah Desa Air Itam Timur setelah anggota menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), sehingga keberadaannya menjadi perhatian petugas saat melakukan patroli.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus 3C, sehingga ketika ditemukan membawa senjata tajam tanpa izin, kami langsung melakukan tindakan hukum dan mengamankannya ke Polres PALI,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang telah berkarat dan bergagang plastik hitam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan senjata penusuk atau penikam tanpa hak.

“Kami akan melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Nasron Junaidi. (ST)

Post a Comment for "Residivis Curanmor Di PALI Kembali Ditangkap Polisi "