
Poto ilustrasi net
PALI, Buletin Jurnalis - Seorang pria berinisial S.B.E. (24), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan diamankan unit Reskrim Polsek Penukal.
Dia diamankan Polisi lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pencurian sebuah handphone di sebuah rumah pada kamis 5 Pebruari 2026 lalu.
Terduga pelaku ini diamankan Polisi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi terkait identitas pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelak,” kata Kapolsek Penukal AKP Dedy Kurnia, pada Rabu (25/3/2026).
Menurutnya peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban saat kembali ke rumah pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
Lanjutnya, Korban kaget didapati jendela rumahnya sudah dalam kondisi terbuka, Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.
" Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit ponsel merek Vivo Y21s dan satu unit ponsel merek Infinix, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta," jelas Kapolsek Penukal.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kotaknya, serta satu kotak ponsel lainnya yang diduga terkait dengan hasil kejahatan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Post a Comment for "Pencuri Handphone di Penukal Dibekuk Polisi "