Banyuasin, buletin jurnalis – Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan perizinan perusahaan SCR yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin. Rapat berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, di ruang rapat DPRD Banyuasin.
RDP tersebut menjadi forum klarifikasi antara pihak legislatif, pemerintah kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD),
perwakilan perusahaan, serta unsur organisasi kemasyarakatan (ormas). Pertemuan ini digelar sebagai upaya menelusuri secara terbuka proses perizinan dan operasional perusahaan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sejumlah anggota DPRD Banyuasin tampak hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Ledy Risdianto, Sucipto, dan Syarifuddin bersama anggota Komisi II lainnya. Turut hadir pula Camat Talang Kelapa Salinan serta sejumlah perwakilan OPD yang memiliki kewenangan terkait pengawasan dan perizinan usaha di daerah.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Banyuasin menekankan pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. DPRD menilai, setiap aktivitas usaha yang beroperasi di daerah harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.
Rapat dengar pendapat ini juga memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, data, maupun klarifikasi. Hal itu dilakukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dibahas secara objektif dan menyeluruh.
“Forum ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Banyuasin telah menjalankan prosedur perizinan sesuai ketentuan,” ungkap salah satu anggota dewan dalam rapat tersebut.
Melalui pertemuan ini, DPRD Banyuasin berharap dapat menemukan solusi terbaik yang tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Banyuasin.
Komisi II DPRD Banyuasin menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional demi memastikan seluruh aktivitas usaha di daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutupnya.
Editor: msi

Post a Comment for "Komisi II DPRD Banyuasin Gelar RDP, Soroti Perizinan Perusahaan SCR"