Oknum Kejatisu Dimutasi Diduga Gegara Isu Suap Rp.1 Miliar Untuk Penghentian Kasus Korupsi KONI Asahan Senilai Rp.52,5 Miliar


ASAHAN, Buletin Jurnalis- Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, gegara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumut Mochamad Jefry dimutasi diduga berkenaan dengan isu suap Rp.1 miliar untuk penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin.

Isu suap inipun semakin menguat lantaran penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan sejak periode 2019-2025 berbiaya Rp.52,5 miliar sempat dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh tim Pidsus Kejatisu pada bulan Oktober 2025 kemarin kini kasusnya pun bak seperti bola pingpong dilempar kesana kemari.

Mutasi Korps Adhyaksa ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025. Dalam suratnya, Kejagung merotasi jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (24/12/2025). Jabatan Aspidsus Kejatisu diisi Jhonny Wiliam Pardede. 

Mochamad Jeffry yang baru hitungan bulan menjabat sebagai Aspidsus di Kejatisu kini Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, Johnny Wiliam Pardede sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Perpindahan ini memicu spekulasi tajam di tengah masyarakat khususnya di Asahan. Pasalnya, Mochamad Jefry awalnya memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang mengalir ke 37 Cabang Olahraga (Cabor) Asahan ditampung lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan senilai Rp.52,5 miliar sempat menyita perhatian publik di Sumut.

Bantuan dana hibah KONI Asahan perlu diperiksa secara uji petik meliputi bantuan tahun anggaran 2019 sebesar Ro.9,8 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, tahun 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, tahun 2023 Rp.7 miliar dan tahun 2024 Rp.8 miliar dan tahun 2025 Rp.8 miliar. Total dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang dikelola Ketua dan Bendahara mencapai Rp.52,5 miliar.

Seperti dilansir dibeberapa media di Sumut, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum pada Selasa (24/11/2025) kemarin menyebutkan, pihaknya sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telaah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses hukumnya dilakukan di instansi Asahan. Padahal, LPSH tidak pernah melaporkan kasus ini ke Polres dan Inspektorat Asahan.

“Bang sudah saya cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan. Jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka.⁠ Tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi Ops Dal ke teman-teman media,” papar Harli Siregar yang baru menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kejatisu ini.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi soal pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan dari Kejatisu ke Polres Asahan sebelumnya mengaku hasil pengecekan kita di Unit Tipikor tidak ada menangani pelimpahan perkara dugaan tipikor terkait dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 yang dilaporkan LPSH. 

AKBP Revi mengaku belum pernah membahas soal dana hibah KONI Asahan. Menurutnya, hasil pengecekan kita pada tahun 2024, Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan Tipikor terkait dana hibah KONI tahun 2023. Namun, perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), tegas Kapolres Asahan.

"Setahu saya belum pernah ada membahas itu Kasat Reskrim. Coba tanyakan kembali sama Kejatisu perihal yang di laporkan LPSH Asahan dari tahun 2019-2025 biar data perihal tahunnya akurat. Karena sumber laporan LPSH tidak pada kami ya," jawab Kapolres meneruskan chatingan WhatsApp Kasat Reskrim, AKP Immanuel Simamora kepada wartawan ini.

Terkait isu suap ke oknum Aspidsus Kejatisu ini, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, dan Sekretaris nya, Rudi Ritonga, SH, yang dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak meresponnya. Untuk memastikan isu suap yang berkembang itu benar atau tidak, Aspidsus Kejatisu, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, Selasa (2/12/2025) saat dikonfirmasi via WhatsApp tak berkomentar.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu (Kejatisu), Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini mengaku masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar.

"Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang, dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab," ungkapnya, Selasa sore (28/10/2025) melalui WhatsApp.

Menanggapi persoalan ini, Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, saat dikonfirmasi mengatakan isu apa bang, tanyanya. "Ya segera laporkan bila memang ada oknum Kejaksaan Tinggi Sumut yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Asahan," katanya.

Kasi Penkum menegaskan, bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati Ketua Lembaga Supremasi Hukum (LPSH) selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan, jawabnya dari seberang WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 14:23 Wib. Namun, Senin (29/12/2205), penjelasan secara tertulis Kasi Penkum Kejatisu ini belum juga diterima LPSH Asahan.(Mk)

Post a Comment for "Oknum Kejatisu Dimutasi Diduga Gegara Isu Suap Rp.1 Miliar Untuk Penghentian Kasus Korupsi KONI Asahan Senilai Rp.52,5 Miliar "