Komisi IV Bahas Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020


SEKAYU,Buletin Jurnalis - Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Dengar Pendapat mengenai Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja bertempat di ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (19/05/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edi Hariyanto dihadiri Sekretaris Komisi IV Aan Cipta Mandiri, SIP, Anggota Komisi IV Muhammad Ibrahim, Santo, ST, Adimas Windu Fernando, Nyadiyanto, SH, Alpian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setda Muba, BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Desa Gajah Muda Kec. Babat Supat, Pimpinan PT. Hindoli Sungai Lilin, Pimpinan PT. Musi Banyuasin Indah, PT. Hamita Utama Karsa, PT. Lonsum Sukadamai, PT. Bastian Olah Sawit, PT. Pinang Witmas Sejati, PT. Berkat Sawit Sejati, PT. PTPN VII Tasa dan PT. Mentari Subur Abadi.


Rapat bertujuan untuk menyikapi terkait Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Perusahaan  di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan agar dapat memprioritaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal yang terdampak sehingga memberikan manfaat yang positif untuk kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.(warto/Adv)

Posting Komentar untuk "Komisi IV Bahas Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020"