BANYUASIN, buletin jurnalis - Sejumlah awak media yang bertugas dan juga berdomisili di Kabupaten Banyuasin diduga tidak mendapatkan izin untuk meliput di KPU Kabupaten Banyuasin.
Hal tersebut, lantaran mendapatkan kekecewaan mendalam bagi para jurnalis yang bertugas untuk mendapatkan informasi yang aktual dan faktual sehingga dapat di baca oleh masyarakat.
Penghalangan ini diduga KPU Kabupaten Banyuasin telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999 dimana tugas jurnalistik diberikan ruang dalam mencari, mengumpulkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
“Kami sangat kecewa sekali dengan cara KPU Kabupaten Banyuasin ini, dimana kami bertugas mencari, mengumpulkan dan menyimpan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat diduga telah dihalangi, dilarang masuk untuk mendapatkan data, mendapatkan foto serta video,”Ucap Indra masa Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Banyuasin. Senin (23/24).
Ditambahkannya, menurutnya anggaran KPU Kabupaten Banyuasin terbilang cukup besar, maka dari itu timbul pertanyaan kenapa KPU Kabupaten Banyuasin menghalangi atau membatasi para awak media yang bertugas untuk masuk, padahal tugas jurnalistik jelas untuk meliput kegiatan bukan seorang penjahat atau teroris.
“Kami tahu anggaran KPU ini besar, sedangkan Id card yang mereka buat bukan memakan biaya Puluhan juta, kami lihat kertas id card itu hanya Rp. 2,500 “Ujarnya.
Senada dengan indra, Erwan Jurnalis Liputan ABN menyampaikan jika penghalangan tugas jurnalis dalam melaksanakan peliputan telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999.
“Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.” Ucapya.
Ditegaskannya, Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.”Tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin belum merespon ketika dimintai konfirmasi agar berita yang disajikan berimbang, dengan dihubungi via WhatsApp namun tidak memberikan jawaban. (Rill)

Posting Komentar untuk "KPU Banyuasin Terkesan Tak Butuh Wartawan "