Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dilaporkan di Kejatisu Dilimpahkan ke Polres Dianggap Pembohongan Publik Hingga Isu Suap 1 Miliar Rupiah


ASAHAN, Buletin Jurnalis- Dugaan isu suap Rp.1 milar untuk penghentian kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak Juli 2025 kemarin disorot sejumlah media dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Asahan. 

Pasalnya, bahwa suatu kebohongan publik bila Kejatisu mengatakan telah melimpahkan kepada pihak Polres Asahan, prejudice perkara korupsi dana hibah KONI penggunaan anggaran lewat APBD Asahan tahun 2019-2025 menelan anggaran Rp.52,5 miliar. 

Betapa tidak, sebab berdasarkan keterangan Kapolres Asahan bahwa yang dilimpahkan Kejatisu hanyalah penyelidikan perkara penggunaan dana hibah KONI Asahan tahun 2023 dan bukanlah telaah dan penyelidikan atas laporan LPSH Asahan tentang sangkaan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan.

"Sangat tidak logis tentang informasi bahwa Kejatisu telah melimpahkan ke Polres Asahan tentang dugaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 berbiaya Rp.51,5 miliar yakni atas laporan pengaduan LPSH Kabupaten Asahan di Kejati Sumut tersebut". Tegas Tumpak Titus Marasi Nainggolan, SH, MH, Senin (15/12/2025) saat dikonfirmasi via WhatsApp di Kisaran.

Menurutnya, penyebaran informasi tersebut adalah sangat melanggar kejujuran diri dan tanggung jawab yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas terutama keselarasan yang bijak dalam hal persesuaian antara perkataan dengan perbuatan. Bahkan informasi tersebut telah menciderai doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi dan Wicaksana).

"Dengan alasan bahwa mana informasi itu asal-asalan saja dan tidaklah bersumber kan suatu pemeriksaan berdasarkan metamorphosis keterangan yang valid dan rigid konteks hukum dari narasumber yang berkompeten yakni team koordinator penyelidik," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 3 PERJAGUNG Nomor Perja/039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus (Korupsi) bahwa informasi tentang hasil telaah dan penyelidikan suatu tindak pidana korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 seharusnya adalah dari Team Koordinator Penyelidik Kejatisu yang ditugaskan berdasarkan SPRINT yang diterbitkan oleh pejabat teknis setingkat di bawah Kajatisu dengan membentuk team yakni seorang Jaksa selaku koordinator team dan 2 orang Jaksa selaku anggota team dengan menunjuk seorang pegawai tata usaha (Pidus-39), tutur pria berkumpul tipis ini.

Advokat/Penasehat Hukum ini menjelaskan, berpedoman pada Pasal 4, 5 dan 6 menegaskan bahwa koordinator dan anggota team yang melakukan penyelidikan melaporkan perkembangan penyelidikan (laplid) serta memaparkan dan mengekspose atas perkembangan hasil penyelidikan.

Tenggang waktu penyelidikan adalah selama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja serta dapat beberapa kali diperpanjang 14 hari kerja dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dengan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. 

Dalam waktu 3 hari kerja setelah masa penyelidikan selesai bahwa team penyelidik menyampaikan Laplid hasil perkembangan penyelidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aspidsus. Maka jikalau berpedoman kepada PERJAGUNG Nomor Perja/039/A/JA/10/2010 ini jikalau disandingkan terhadap informasi Kejatisu yang mengatakan telah melimpahkan ke Polres Asahan tentang dugaan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan yakni laporan LPSH Asahan maupun keterangan Kapolres Asahan, tukasnya.

Maka dapat disimpulkan, bahwa informasi pihak Kejatisu tersebut dapat dikualifikasikan pembohongan publik dan membuktikan philosophische gronslag (suatu hakekat fundamen pemikiran yang sebenarnya) bahwa belum tentu benar telah dilakukan telaah dan penyelidikan oleh team untuk pemeriksaan terhdap sangkaan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan, sebutnya.

"Apalagi, mengingat sebuah pernyataan dari Aspidsus Kejatisu pada tanggal (28/10/2025) kemarin mengatakan dengan kalimat “seperti makan bubur panas bang dari pinggir pinggirnya dulu". Bahwa mana bila membandingkan tenggat waktu pada hari Rabu tanggal (1/10/2025), Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH mengakui bahwa laporan tersebut telah ditarik Pidsus Kejatisu," ucapnya.

Lalu pada tanggal (24/11/2025) sambung dia, informasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) telah melimpahkan perkara ke Polres Asahan dan Inspektorat Asahan tentang laporan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025. Kok segampang itu dan secepat kilat tenggang waktu telaah dan penyelidikan tindak pidana korupsi dana hibah KONI sebesar Rp.52,5 miliar. 

"Sedangkan untuk tenggang waktu mengumpulkan data-data APBD dan LKPJ Kabupaten Asahan tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 maupun data dan pemeriksaan keterangan 37 Cabang Olahraga Asahan saja adalah kategori menyita waktu yang cukup lama. Heran kita dan ada apa ya," tanya pria berbadan gempal ini.

Oleh karena itu, dihimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang baru menjabat agar segera memerintahkan dan membentuk team untuk membuka kembali pemeriksaan perkara korupsi dana hibah KONI Asahan tahun anggaran 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar sebelum perihal kondisional tersebut masuk ke ranah conduite etik maupun ranah Pasal 11, 12 a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 dan jangan hanya mendengarkan laporan sekilas saja bagian dalam Kejatisu, tutupnya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi soal pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan dari Kejatisu ke Polres Asahan mengaku hasil pengecekan kita di Unit Tipikor tidak ada menangani pelimpahan perkara dugaan tipikor terkait dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 yang dilaporkan LPSH. 

"Hasil pengecekan kita pada tahun 2024, Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan Tipikor terkait dana hibah KONI tahun 2023. Namun, perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH)," tegas Kapolres.

Meskipun begitu, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim memerintahkan untuk mengecek kebenaran proses hukum dana hibah KONI Kabupaten Asahan sebesar Rp.52,5 miliar yang bersumber dari APBD Asahan mengalir ke KONI Asahan sembari mempersilahkan masyarakat menyampaikan informasi yang dimiliki. 

AKBP Revi mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan anak buahnya. Setahu saya belum pernah ada membahas itu pak Kasat Reskrim. Tanyakan kembali sama Kejatisu perihal yang di laporkan oleh LPSH Asahan dari tahun 2019-2025 biar data perihal tahunnya akurat. Sumber laporan LPSH Asahan tidak pada kami ya, jawab Kapolres meneruskan chatingan WhatsApp Kasat Reskrim, AKP Immanuel Simamora kepada wartawan ini.

Seperti dilansir dibeberapa media, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, Selasa (24/11/2025) kemarin mengungkapkan, dia sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses hukumnya dilakukan di instansi Asahan. Padahal, LPSH Asahan tidak pernah melaporkan kasus ini ke Polres Asahan.

“Bang sudah saya cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan. Jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka.⁠ Tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi Ops Dal ke teman-teman media,” papar Harli Siregar yang baru menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kejatisu ini.

Informasi dari berbagai sumber media, nada sumbang bermunculan atas jalannya proses hukum laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan. Sumber media dibeberapa kesempatan mengaku, pernah mendengar petinggi KONI Asahan diduga kuat berupaya menutup proses hukum masalah dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ke oknum Kejatisu dengan barter cuan ratusan juta hingga miliaran rupiah. Entah benar atau tidak, ini hanya informasi miring yang berkembang di asahan.

Terkait isu suap untuk menutup kasus dana hibah KONI Asahan kepada oknum di Kejatisu ini, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, dan Sekretaris nya, Rudi Ritonga, SH, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp tak meresponnya. Untuk memastikan isu yang berkembang itu benar atau tidak, Aspidsus Kejatisu, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, saat dikonfirmasi lewat selulernya tak berkomentar.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu (Kejatisu), Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini mengaku masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar.

"Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang, dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab," ungkapnya, Selasa sore (28/10/2025) melalui WhatsApp.

Menanggapi persoalan isu suap, Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, mengatakan isu apa bang, tanyanya. "Ya segera laporkan bila memang ada oknum Kejaksaan Tinggi Sumut yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Asahan," katanya.

Kasi Penkum menegaskan, bahwa bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati Ketua Lembaga Supremasi Hukum (LPSH) selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan, jawabnya di WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 14:23 Wib.(Mk)

Post a Comment for "Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dilaporkan di Kejatisu Dilimpahkan ke Polres Dianggap Pembohongan Publik Hingga Isu Suap 1 Miliar Rupiah"