ASAHAN, Buletin Jurnalis- Dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan sejak 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan serta dugaan isu suap Rp.1 miliar terhadap oknum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga untuk penghentian perkara ini harus diusut tuntas dan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasusnya.
"Persoalan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dan isu suap Rp.1 miliar ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut sehingga menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum (APH) di Sumut terutama di Kejatisu," ujar Advokat/Penasehat Hukum di Asahan, Riza N. Tanjung, SH, Rabu (3/12/2025) saat diminta tanggapannya di Kisaran.
Dia menyebutkan bahwa penegakan korupsi adalah tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Di indonesia, korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tuturnya.
Praktisi hukum ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang, sanksi bagi pelaku korupsi ini adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar. Penggantian kerugian negara adalah pelaku diwajibkan mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan, ujarnya.
Dia memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi bertujuan untuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, penguatan lembaga penegak hukum, seperti KPK. Namun kata Riza, hari ini kita sayangkan bahwa lembaga yang kita harapkan belum bisa menyentuh pelaku-pelaku koruptor di Asahan. Apakah para APH masih bisa kong-kalikong sehingga banyaknya kebocoran disana sini, cetusnya.
Sementara amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto "Sikat Pelaku Koruptor dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia" masih menghadapi tantangan seperti kurangnya kesadaran penegak hukum, masyarakat dan lemahnya APH dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat guna memberantas korupsi, tutupnya.
Menanggapi persoalan isu suap di Kejatisu ini, Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, mengatakan isu apa bang, tanyanya. Bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati Ketua Lembaga Supremasi Hukum ( LPSH) selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan ini.
"Ya segera laporkan bila memang ada oknum yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan dari Lembaga Penegakan Supremasi Hukum,"
Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi soal kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang dilimpahkan Kejatisu ke Polres Asahan menjelaskan, hasil pengecekan kita pada tahun 2024, Unit Tipikor memang ada menangani perkara dugaan tipikor terkait dana KONI Asahan tahun 2023. Namun, perkaranya sudah dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), ujar AKBP Revi.
"Jadi yang ditangani bukan tahun 2019-2025 melainkan hanya tahun anggaran 2023 saja. Tanyakan kembali sama Kejatisu perihal yang di laporkan oleh LPSH Kabupaten Asahan dari tahun 2019-2025 biar data perihal tahunnya akurat. Lagu pula, sumber laporan LPSH tidak sama dengan data yang kami tangani pada tahun 2023," ucap Kapolres.(Mk)

Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan dan Isu Suap Harus Diusut Tuntas, Minta Kejagung Ambil Alih Penyidikan "