MUSI BANYUASIN, Buletin Jurnalis– Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Musi Banyuasin (Muba) mulai menunjukkan keseriusannya menangani laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang menjerat pengurus KUD Jaya Tungkal Makmur. Hal ini menyusul pemeriksaan intensif terhadap pelapor dan sejumlah saksi kunci yang dilakukan pada 27 Agustus 2025 lalu.
Koalisi tiga LSM, yakni PPRI, Barikade 98, dan Gempita, yang sebelumnya melaporkan perkara ini pada 19 Juni 2025, menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti lengkap untuk menguatkan 11 item laporan mereka.
Ketua LSM PPRI, Idham Zulpikri, dalam konferensi persnya, menyatakan keyakinannya bahwa bukti-bukti yang diberikan sudah sangat cukup untuk mendorong penyidikan naik ke tingkat berikutnya.
"Kami telah memenuhi semua permintaan Tipidkor. Dari 11 item laporan, kami telah menyertakan dokumen internal, salinan transaksi mencurigakan, dan keterangan saksi yang sangat kuat. Kami yakin ini bukan lagi sekadar laporan, tetapi sudah memenuhi syarat untuk penyidikan," tegas Idham, Jumat 28 Agustus 2025.
Salah satu item yang sebelumnya terhambat, yaitu dugaan manipulasi laporan keuangan dan plasma fiktif seluas 90,25 Hektar, kini diklaim telah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung baru.
Idham menjelaskan, status NO (Nihil Obyek) atau Nihil Operasi yang sebelumnya diberikan penyidik untuk kasus plasma fiktif itu sudah seharusnya dicabut.
"Status NO itu hanya diberikan ketika bukti tidak lengkap. Kemarin tanggal 27 Agustus 2025, kami datang dengan data dan saksi yang lengkap. Sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kami menuntut Tipidkor segera menaikkan status laporan ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," paparnya dengan nada tegas.
Selain kasus plasma fiktif, 10 item laporan lainnya mencakup dugaan mark-up pembelian pupuk NPK Hikai hingga praktik penggelapan kelebihan bayar yang seharusnya diterima petani. LSM PPRI, Barikade 98, dan Gempita Muba meyakini tindakan Ketua KUD tersebut telah merugikan para anggota koperasi secara finansial dan mengkhianati prinsip dasar koperasi.
Boni, Ketua Barikade 98 Muba, menambahkan, komitmen koalisi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas tidak main-main. "Kami tidak akan berhenti. Supremasi hukum di Muba harus ditegakkan. Koperasi adalah soko guru ekonomi rakyat, jangan sampai dicemari oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi," serunya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengurus KUD Jaya Tungkal Makmur masih tetap bungkam dan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas perkembangan terbaru ini.(tim)
Posting Komentar untuk "Periksa Saksi Kunci, Unit Tipidkor Polres Muba Gerak Cepat Usut Dugaan Korupsi KUD Jaya Tungkal Makmur, Bakal Segera Penetapan Tersangka?"