SatPol PP PALI Gelar Sosialisasi Perda

PALI, buletin jurnalis - Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Selasa (29/7/2025), bertempat di Aula Kantor Camat Penukal.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.

Hadir di antaranya Kabid Perda Sat Pol PP, Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., Penyuluh Hukum, Rahmad Aditya  S.H., Sekcam Penukal Herianto, S.E., para kepala desa se-Kecamatan Penukal, serta unsur TNI-Polri seperti IPDA Hartoyo, S.H., AIPTU Rudi Hartono, S.H., dan Babinsa Sertu Abastari.

Acara dibuka dengan pembacaan doa, sambutan dari perwakilan Sat Pol PP, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dedi Martono yang mengulas beberapa pasal penting dalam Perda tersebut.

Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain:

• Pasal 30: Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga agar hewannya tidak berkeliaran di jalan umum atau pemukiman. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp10 juta.

• Pasal 41: Dilarang menyelenggarakan hiburan yang menggunakan musik tidak pantas pada pukul 22.00–06.00 WIB. Pelanggar dapat dikenai kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

• Pasal 29B: Larangan membuang sampah sembarangan di sungai, saluran air, atau jalan umum. Pelanggaran dikenakan denda hingga Rp10 juta.

Dalam sambutannya, Kabid Perda Sat Pol PP, Dedi Martono, menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya hukum yang kuat di masyarakat.

“Sosialisasi ini adalah bentuk nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat dapat menjadi pelopor terciptanya lingkungan yang tertib dan aman,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk edukasi publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadikan Perda ini sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, guna mendukung visi besar PALI sebagai daerah yang aman, tertib, dan sejahtera,” pungkasnya.

Sesi tanya jawab turut mewarnai acara, dengan partisipasi aktif dari beberapa kepala desa seperti Kepala Desa Suka Raja, Kepala Desa Air Itam, dan Kepala Desa Purun Timur.

Acara ditutup pukul 12.30 WIB dengan suasana tertib dan penuh antusiasme, diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta.(Devi)

Posting Komentar untuk "SatPol PP PALI Gelar Sosialisasi Perda "