Kejari PALI Diduga Melarang Wartawan Wawancara Kejati Sumsel


PALI, buletin jurnalis
- Beberapa awak media di Kabupaten PALI diduga dilarang oleh pihak Kejari PALI untuk melakukan wawancara cegat terhadap Kejati Sumsel.

Kejadian ini disaat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan berkunjung ke Kejari PALI dalam rangka peresmian Mushola dan Kantin Adhiyaksa pada Senin (19/5/2025) pagi.

Bahkan, beberapa wartawan yang hendak masuk ke lingkungan Kejari PALI itu pun sempat ditahan pihak keamanan dengan alasan belum ada perintah.

"Tidak boleh masuk pak, belum ada instruksi,"ucap salah satu pihak keamanan yang jaga di Pos depan.

Setelah bersitegang dengan pihak keamanan, rombongan wartawan itu pun akhirnya diperbolehkan masuk oleh Kasi Intel Kejari PALI Rido Dharma Hermando dengan catatan tidak boleh doorstop. 

"Silahkan liput cuma tidak ada doorstop ya,"ujarnya secara singkat.

Kejadian ini menjadi catatan sejarah bagi wartawan di kabupaten dalam menjalankan tugas peliputan guna menggali informasi sesuai dengan kemerdekaan Pers.

Sementara itu, Aang wartawan PALI Ekspres menyayangkan hal tersebut. Menurutnya pelarangan liputan terhadap wartawan itu tidak mempunyai dasar yang jelas.

"Kita ini kan wartawan, kerja kita dilindungi undang-undang, kok bisa perintah undang-undang dikangkangi oleh sekadar instruksi pimpinan,"tegasnya.

Padahal, lanjutnya berdasarkan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.

"Melarang insan pers dalam mendapatkan informasi berarti menentang perintah undang-undang,"pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Kejari PALI Diduga Melarang Wartawan Wawancara Kejati Sumsel "