Bimtek Sekeudes Di Aston Hotel Diduga Tidak Mempunyai Dasar Hukum.


MUBA, Buletin Jurnalis - Kegiatan Pelatihan Sistim Keuangan Desa ( Sikeudes) Persi 2.06  yang pelaksanaan di Aston Hotel Palembang di mulai pada tanggal 29 s.d 30 Maret 2024 untuk angkatan ke 1 dan pada tanggal 01 s.d 02 April 2024 angkatan ke 2. Diduga TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM, sedangkan pelaksana kegiatan dari yayasan Praja Sriwijaya Palembang.

Pada waktu pelaksanaan kegiatan Bimtek Sistim Keuangan Desa (Sikeudes) persi 2.06 diduga tidak mempunyai dasar hukum Peraturan Bupati (Perbub) dan  Petunjuk Teknis Kegiatan (PTK) mengenai ADD, sedangkan untuk pembayaran kegiatan Desa diperintahkan untuk membayar dengan uang Oprasional desa sedangkan saat ini desa masih banyak yang belum menyelesaikan Perdes tentang APBDesa tahun 2024.

Untuk kegiatan Bimtek ini desa harus membayar Rp 6.000.000/ orang , setiap desa diminta mengirimkan 2 orang peserta jadi setiap desa harus membayar Rp 12.000.000,-

Dinas PMD Kabupaten Muba melalui Kabid PED Harbal Fijar SP.T saat dikonfirmasi Permasalahan dasar hukum Bimtek tersebut melalui WhatsAppnya tidak mendapatkan jawaban.

Sementara itu Sekdis DPMD Muba Drs Deni Sukmana M.Si saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya juga tidak mendapatkan jawaban.

Saat awak media bertemu dengan Sekdis DPMD Muba di Setda dan meminta agar konfirmasi dijawab, namun seakan menghindar dari awak media.(tim) 

Posting Komentar untuk "Bimtek Sekeudes Di Aston Hotel Diduga Tidak Mempunyai Dasar Hukum."