Buronan Kejari Sijunjung, Wanita Asal PALI Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Terpidana Saat Turun Dari Mobil Dihalaman Parkir Kejari PALI 
PALI - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel meringkus tersangka terpidana kasus tipu gelap diwilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung Sumatera Barat.

Terpidana bernama Yeni Verawati ini sudah lima tahun menjadi Buronan Kejaksaan Negeri Sijunjung, dan diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel di kabupaten PALI.

Buronan asal warga Pendopo Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel, pada Rabu (18/3/2024) sekira  pukul 18.50 Wib.

Informasi dihimpun, terpidana Yeni Verawati merupakan terpidana kasus penipuan kendaraan di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat sekira bulan Oktober 2018 lalu.

Berdasarkan dari keterangan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, melalui video digrup WhatsApp di terima wartawan, bahwa Yeni Verawati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

" Terpidana Yeni Verawati dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Sijunjung dengan pidana 7 bulan penjara," Sebutnya dalam video diterima pada Kamis (21/3/2024).

Pada saat eksekusi lanjutnya, yang bersangkutan justru tidak memenuhi panggilan secara patut sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel melalui Kasi Intelijen Kejari PALI, M. Ridho dalam video yang sama menerangkan, bahwa ditangkapnya Terpidana ini dibantu oleh pihak Polres PALI Polda Sumsel.

"Yang bersangkutan ditangkap dikediamannya di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali," ungkap Ridho.

M.Ridho menjelaskan, terpidana Yeni Verawati akan segera dilakukan eksekusi penahanan guna menjalani putusan pidana di Lapas yang berada di wilayah hukum Kejati Sumatera Barat.(ST)

Posting Komentar untuk "Buronan Kejari Sijunjung, Wanita Asal PALI Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel"